Kasus #JusticeForAudrey semakin ramai diperbicangkan publik.
Terlebih lagi ketika pihak Mapolres Pontianak telah menetapkan tiga tersangka utama kasus #JusticeForAudrey dari ketujuh terduga pelaku, Rabu (10/4/2019).
Atas aksi pengeroyokan yang dilakukan dalam kasus #JusticeForAudrey, tersangka terancam hukum 3,5 tahun penjara dengan pemberlakuan hukum diversi atau pengalihan proses peradilan.
Kendati demikian, kasus #JusticeForAudrey ini masih menuai pro dan kontra di antara pihak yang berwenang dan para pakar ahli kriminologi.
Saking ramainya dibicarakan publik, hukum yang dijatuhkan pada tersangka kasus #JusticeForAudrey ini disebut-sebut tidak setimpal dan memberikan efek jera sama sekali.
Terlebih lagi ketika UU SPPA yang berlaku di Indonesia terlihat seolah membuat tersangka kasus #JusticeForAudrey kebal hukum hanya karena berada di bawah umur.
Pro dan kontra yang terjadi dalam kasus #JusticeForAudrey ini pun kemudian diperdebatkan oleh psikolog forensik, Reza Indagri
Hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (10/4/2019), psikolog forensik, Reza Indagri menyebut bahwa UU SPPA yang berlaku seolah-olah membuat tersangka jadi kebal hukum.
Padahal dalam kasus tindak pidana, pandangan kedepan mengenai kehidupan tersangka di masyrakat luas sangat penting.
Tidak peduli pelaku di bawah umur atau tidak, kalau memang terbukti menimbulkan potensi buruk bagi publik di masa depan, mengapa opsi hukum penahanan tidak dipertimbangkan.
"Saya ingin mengoreksi pandangan 'seolah berlindung di balik UU SPPA' maka pelaku yang masih dibawah umur tidak ditahan.
Dalam tindak kejahatan kita harus pertimbangkan 3 hal, yakni korban, pelaku dan masyarakat.
Anggaplah pelaku masih di bawah umur tapi apabila mereka diluar sana mampu menimbulkan potensi bahaya bagi orang lain maka hal ini (hukum penjara) patut dipertimbangkan oleh otoritas hukum," ungkap Reza Indagri saat ditanya pendapatnya soal tersangka kasus yang masih dibawah umur.
Hal ini Reza ungkapkan karena dirinya tak hanya memikirkan kepentingan umum, tetapi juga masa depan para tersangka.
Dengan pemberitaan media yang sedemikian ramai seperti ini tidak meuntup kemungkinan bahwa tersangka bisa menjadi korban penghakiman publik.
Dan untuk menghindari hal tersebut, Reza mengungkap seharusnya pihak KPPAD memberikan persepektif seluas itu untuk dipertimbangkan pihak yang berwenang.
Terlebih lagi apabila tindakan yang dilakukan tersangka memang separah seperti yang dibicarakan oleh media selama ini.
Jika memang separah itu, maka aksi tersangka ini bukan lagi kenakalan anak-anak biasa, tetapi sudah tindak kriminal.
"Jika memang tindakan tersangka separah seperti yang dibicarakan oleh media massa, maka saya adalah orang yang tidak lagi bersepakat digunakan istilah kenakalan anak-anak.
Bedakan antara kenakalan anak dan kriminalitas anak," lanjut Reza.
Kendati demikian, bukan berarti ia secara tak langsung merekomendasikan pelaku untuk dihukum penjara.
Pandangannya terhadap kasus ini ia utarakan lantaran Reza ingin pemerintah segera sadar bahwa Undang-undang SPPA di Indonesia memiliki kelemahan.
Kelemahan yang dimaksud Reza adalah, UU SPPA ini telah sering digunakan sebagai akses perlindungan para anak-anak tersangka kasus pidana dari hukum.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang ini telah sering diartikan sebagai pemberi kebal hukum hingga diremehkan.
Terlebih ketika pemberlakuan hukum diversi melalui pembenahan dalam keluarga tidak benar-benar dilakukan.
"Secara mendasar saya ingin mendorong pihak DPR RI untuk merivisi besar-besaran terhadap UU SPPA di Indonesia.
Saya khawatir bahwa UU SPPA lama kelamaan akan dijadikan tempat berlindung untuk anak-anak yang melakukan tindak pidana sedemikian rupa.
Kesan uu sppa keliru yang akan mereka tangkap adalah 'tenang saja hukuman kita hanya akan separuh dibawah vonis'.
Ada kemungkinan akan diberlakukan hukum diversi, pelaku akan dikembalikan kepada pihak keluarga tidak melewati proses pidana.
Andaikan ternyata pembenahan di keluarga berlangsung kita bersyukur tetapi kalau tidak, kita bisa berkata apa," pungkas Reza Indagri.
Seperti yang telah diberitakan Grid.ID sebelumnya, bahwa dalam kasus pengeroyokan ini, pihak keluarga menolak adanya jalan damai dengan para pelaku.
Hal ini dikarenakan pihak keluarga merasa kasus ini harus tetap dijalani melalui proses hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Saat ini hukum tetap berjalan, prosesnya akan berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi pengadilan. Tidak ada kata damai." pungkas kuasa hukum keluarga korban.
++ KAMPUSQQ ++
***CARI POKER ONLINE DAN SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA***
BIG PROMO !!
* Bonus Rolinggan : 0,3%
* Bonus Referal : 15%
Temukan KEJUTAN MERIAH HANYA DI KAMPUSQQ !!
Dengan Fasilitas Exclusive :
- Cs yang cantik dan profesional siap Membantu 24 Jam
- Bonus Rollingan 0,3% / 5 hari
- Bonus Refferal 15% Perbulan
- WD Tanpa Batas
- 100% Bebas dari BOT
- Kemudahan Melakukan Transaksi dari 5 Bank Besar
- Ribuan Meja game & Puluhan ribu Real player setiap harinya
Semua Hanya bisa didapatkan di KampusQQ
~~~~~~++ Minimal Depo dan WD hanya 20 Rb ++~~~~~~
CONTACT PERSON :
* Whatsapp : +855 1687 3374
* BBM : KampusQQ
* Insagram : KampusQQ
* Line : KampusQQ
Segera Daftarkan Dirimu Dan Raih Kemenangan Hingga Jutaan Rupiah!!!
Hanya Di www.kampusqq.com







No comments:
Post a Comment